Berdasarkan pantauan
AQUA
dalam sidang MUMFPi-UB selama dua minggu, kondisi sidang selalu berjalan alot dengan adu argumen. Puncaknya Hari Jumat, penyampaian pandangan umum lembaga-lembaga yang dinaungi LKM FPi-UB secara tertulis dan lisan. Memasuki mekanisme penilaian LPJ BEM, peserta khusus utusan lembaga harus memilih satu diantara tiga pilihan yang ditawarkan yaitu diterima, diterima dengan syarat, atau ditolak.
Dari 13 lembaga yang dinaungi LKM FPi-UB, hanya 9 lembaga melakukan pembahasan penilaian LPJ BEM terkecuali KMKK, Agri, PSP, dan FOKSI. `Dalam penilaian LPJ ada tiga parameter yang digunakan, yaitu dinilai dari program kerja, visi/misi, dan kondisi Sumberdaya Manusia BEM.
Dari tiga parameter tersebut, ternyata peserta khusus masih memiliki dua pendapat yang berbeda. Dimana perwakilan Prodi Sosek (SEP) dan LKP2 berpendapat untuk menerima dengan syarat LPJ BEM. Sedangkan perwakilan Prodi MSP, THP, BP, dan lembaga lain yang hadir memberikan keputusan untuk menolak LPJ tersebut.
Terlaksananya proker BEM, merupakan dasar dari SEP dan LKP2 untuk menerima dengan syarat LPJ itu. Sedangkan beberapa lembaga lain menganggap LPJ ini tidak patut diterima karrena ketidak jelasan arahan dari program kerja BEM periode 2006-2007. "Kinerja BEM kali ini tidak jelas sama sekali," tutur Fandi (Kahim PSPK ’07-’08). Selain itu, keuangan yang tidak jelas dan berubah-ubah, semakin memperkuat penolakan LPJ tersebut.
Sayangnya kedua pendapat tersebut tidak bisa dipertemukan dalam musyawarah anggota khusus. Sampai akhir waktu pembahasan, ususlan lobbyingpun ditawarkan, tetapi tetap tidak menghasilkan satu keputusan. Mulai saat itulah keadaan sidang semakin panas.
Sebagian peserta mengusulkan untuk pending karena waktu mulai maghrib. Sayangnya ususlan tersebut ditolak dengan alasan kebutuhan yang mendesak dan perijinan tempat yang hampir habis. Sehingga terjadilah perang pendapat yang sengit. Akhirnya forum menolak usulan pending tersebut, dan persidangan dilanjutkan dengan agenda foting.
Saat inilah peserta khusus dari SEP, LKP2, dan semua pengurus BEM meinggalkan tempat persidangan. Dimana alasan keluar tidakdikatakandalam forum. "Kemarin mereka keluar tidak memberikan alasan secara jelas, sebagian saja memberi isyarat ijin. Siapa tahu itu bentuk kekecewaan," tutur Dani Aryaputra (Presidium Sidang).
Sebelum keluar, Fatwa (Perwakilan SEP) mengatakan bahwa sampai kapanpun sidang tersebut tidak akan mencapai satu keputusan. Karena dia akan tetap pada pendiriannya untuk menerima dengan syarat. Dan sampai berita ini diterbitkan, kami masih belum bisa mewawancarai Ruli Irwansyah (Prediden BEM periode 2006/2007) untuk mengetahui alasan mereka secara pasti.
Persidanganpun dilanjutkan, dengan hasil voting memutuskan LPJ BEM 100% ditolak. Dalam pembacaan pengesahan LPJ BEM, tidak ada seorang pun pengurus yang berada di ruang sidang. "Sikap tersebut tidak etis karena tidak mengharghai forum, walaupun kecewa," tambah Fandi.
Sehubungan keluarnya semua pengurus BEM saat pembacaan keputusan, Dani mengunggkapkan bahwa itu forum tertinggi. Jadi itu yang menjadi ketetapan baik kedalam maupaun keluar forum. Dan dia sangat menyesalkan kejadian kemarin jika ada faktor kesengajaan. Terkadang memang kita harus legowo (ikhlas) menerima semua masukan dan tanggapan dari orang lain, walau seberat apapun. Sehingga tidak terulang lagi hal seperti ini dilain hari.