Archive for April, 2007

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

Saturday, April 28th, 2007

Sebagai
suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi
, menjadi
beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok
bahasan pokok yaitu filsafat
teoritis
dan filsafat
praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala
sesuatu yang ada se­dangkan kelompok kedua
membahas bagaimana manusia ber
sikap terhadap apa yang ada tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang
pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang yang transenden­
.

Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan
dibagi menjadi. dua ke­lompok yaitu etika
umum dan etika khusus.
Etika merupakan suatu pemikiran kr
­itis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral.
Etika adalah suatu ilmu yang membahass tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita  harus menggambil
sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran
 moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip­- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan
manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan
manusia (Suseno,
1987). Etika khusus dibagi  menjadi etika indi­vidu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika so­sial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap
manusia
lain dalam­
hidup
masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena
etika pada
pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan
predikat nilai "susila" dan
"tidak susila", "baik" dan "buruk".
Kualitas-kualitas
ini dinamakan kebajikan yang dila­wankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat
yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak
susila. Sebenarnya etika
banyak
bertangkutan dengan
 Prinsip-prinsip
dasar
pembenaran
dalam
hubungan
 dengan, tingkah laku
manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikata­kan bahwa
etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

Filsafat di­artikan sebagai ilmu tentang  nilai-nilai. Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang
artinya "keberhargaan(Worth) atau
‘kebaikan
(goodness),
dan kata kerja yang artinya
suatu tindakan ­kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan
penilaian, (Frankena,229)

Didalam Dictionary of
Sosciology
and
Related Sciences
dikemukakan bahwa nilai
adalah kemampuan
yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia
. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu
sendiri. Sesu­atu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat
pada
susuatu itu.

Suatu kegiatan manusia untuk menghu­bungkan sesuatu
dengan sesuatu yang
lain, kemudian untuk
selan
jutnya diambil keputusan.
K
eputusan itu merupakan
keputusan nilai yang dapat menyatakan
berguna
atau
tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak
baik, indah atau tidak indah. Keputusan nilai
yang dilakukan o1eh sub­jek penilai tentu berhubungan dengan unsur-unsur jasmani, akal, rasa, karsayang dan kepercayaan.
Sesuatu itu dikatakan bernilai apabila sesuatu itu ber
harga, berguna, benar, indah dan baik

Di
dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita,
harapan-harapan, dam­baan-dambaan dan keharusan. Maka nilai bermakna das Sollen, bukan das-Sein yang artinya bahwa
das Sollen harus menjelma menjadi das sein yang ideal harus menjadi real yang
bermakna normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari yang
merupakan fakta.

Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam,
tergantung
pada sudut pandang
dalam rangka
penggolongan tersebut.

Notonagoro membagi
nilai menjadi
tiga maacam, yaitu:

1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi
manu
sia.

2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.

3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :

a) Nilai kebenaran

b) Nilai keindahan

c) Nilai kebaikan

d) Nilai religius

Notonagoro berpendapat
bahwa nilai-nilai Pancasila tergolong nilai-nilai
kerokhanian,_tetapi nilai-nilai
kerokhanian yang menga
kui adanya nilai material dan nilai vital. Dengan demikian nilai-nilai lain secara
lengkap dan harmonis,
baik
nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau
nilai estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang
sistematika
Maha Esa sebagai dasar sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia sebagai tujuan
hirarkhis yang dimulai dari sila Ketuhanan yang (Darmodiharjo,1978).

Nilai
religius merupakan suatu
ni!ai yang tertinggi dan mutlak, artinya nilai religius tersebut heirarkhinya
di a
tas segala nilai yang ada dan tidak.dapat.di jastifikasi berdasarkan akal manusia karena pada tingkatan tertentu nilai tersebut
bersifat di atas dan di luar
kemampuan
j
angkauan akal pikir manusia.

Dalam kaitannya dengan devisiasi maka nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumen­tal dan nilai praksis:

a) Ni1ai Dasar

Nilai ini memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati
mela­lui indra manusia
, namun dalam realisasinya ini berkaitan
deng
an tingkah laku atau
segala aspek kehidupan manusia yang bersi
fat nyata namun nilai memiliki
nilai
dasar, yaitu  merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari
nilai-nilai tersebut. Nila
i dasar ini bersifat
universal
karena
menyangkut
hakikat kenyataan obyektif
segala
 sesuatu misalnya
hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya. Apabila nilai
dasar itu
berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersbut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah kausa prima, sehingga segala sesuatu diciptakan berasal dari
Tuhan. Jika nilai dasar
itu berkaitan dengan hakikat manusia,
maka nilai-nilai tersebut bersumber
pada hakikat
kodrat manusia
se­hingga nilai-nilai dasar kemanusiaan itu
dijabarkan dalam
norma hukum maka diistilahkan sebagai hak dasar. Hakikat nilai dasar itu berlandaskan pada hakikat sesuatu
benda, kuantitas, kualitas, aksi, relasi, ruang maupun waktu,
 sehingga nilai dasar dapat
diseb
ut sebagai sumber norma pada gilirannya direalisasikan.dalam suatu kehidupan
yang bersif
at praksis. Walaupun
dalam aspek praksis dapat berbeda-beda
namun
secara sistematis tidak dapat berbeda-beda namun secara sistematis tidak dapat berten­tangan dengan nilai dasar yang merupakan
sumber penjabaran norma
serta
realisasai praksis tersebut.

b) Nilai Instrumental

Untuk dapat direalisasikan dalam suatu kehidupan
praksis
maka nilai dasar
tersebut harus memiliki
formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas. Nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan
dapat diarahkan.
Bilamana nilai instrumental ter­sebut
berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-­hari maka
suatu norma moral. Jika nilai instrumental itu berkaitan dengan
suatu organisasi ataup
un negara maka nilai-nilai instrumental merupakan suatu arahan kebijaksanaan atau strategis
yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat dikatakan
bahwa nilai instrumental itu merupakan
suatu eksp
lisitasi dari nilai dasar.

c) Nilai praksis

Nilai praksis pada hakikatnya merupakan
penjabaran lebih
lanjut dari nilai instrumental
dalam suatu kehidupan y
ang nyata, sehingga nilai
praksis ini merupakan perwujudan
dari nilai
instrumental namun
tidak bisa
 menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan. Artinya oleh karena nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupakan suatu sis­tem perwujudannya tidak boleh menyimpang
dari
sistem tersebut.

Sebagaimana
dijelaskan di atas bahwa nilai adalah kualitas dari suatu
yang bermaanfaat
bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin.
Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan,
alasan,
atau motivasi., dalam
bersikapdan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.

Nilai berbeda dengan fakta di
mana fakta dap
at diobservasi melalui verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat
abstrak yang hanya dapat
 dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita , keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan internal
manusia. Nilai ini bersifat kongkrit
yaitu
tidak dapat
ditangkap dengan
indra manusi
a, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif
manakala nilai tersebut diberi­kan oleh subjek dan bersifat objektif maka nilai tersebut telah melekat pada
sesuatu terlepas dari penilaian manusia.

Agar nilai
tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia,
maka perlu lebih dikongkritkan serta diformulasikan menjadi lebih objektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara
kongkrit. Terdapat berbagai macam norma dan berbagai macam norma hukumlah yang
paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan aleh suatu kekusaan
eksternal misalnya penguasa atau penegak hukum.
Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.

Moral merupakan suatu ajaran­-ajaran ataupun
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan per
aturan, baik lisan
maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus
hidup dan ber­tindak agar
menjadi manusia yang baik. Adapun
 di pihak lain etika adalah
suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral
tersebut (Krammer, 1988 dalam Darmodihardjo, 1996). Menurut De Vos (1987),
bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu
pengetahuan
tentang kesusilaan yaitu pengertian moral, sehingga etika pada hakikatnya adalah sebagai
ilmu
pengetahuan yang membahas tentang
prinsip-prinsip moralitas.

Ajaran moral sebagai buku petunjuk tentang bagaimana kita memperlakukan sebuah
mobil dengan baik sedangkan etika
memberikan pengertian pada kita tentang struktur dan t
eknologi mobil
itu sendiri.

Etika Politik

Filsafat teoretis
membahas tentang
makna hakiki segala
sesuatu antara lain: manusia, alam.
be
nda fisik, pengetahuan
bahkan
tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada
akhirnya sebagai sumber.Pengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat
praksis sebagai bidang kedua
yang
membahas dan mempertanyakan
aspek praksis dalam kehidupan manusia
yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia
dalam hubungannya dengan sesama manusia, ma­syarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta
terhadap Tuhannya (Suseno, 1987) 

Pengelompokan etika
sebagaimana dibahas di muka dibedakan atas etika umum dan etika
khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip
dasar bagi segenap tindakan manusia, sedangkan ertika khusus membahas prinsip-­prinsip
dalam hubungannya dengan kewajiban ma,nusia
dalam pelbagai
lingkup kehidupannya. Etika khusus dibedakan menjadi pertama etika indi­vidu yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu ter­hadap dirinya sendiri serta melalui suara hati
terhadap
Tuhannya, dan kedua
- etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma moral
yang
, se­harusnya
dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia. masyarakat
, bangsa dan
negara. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah
kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika
profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika
politik yang menyangkut dimensi politis manusia.

Dalam suatu
masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara yang baik
secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta
masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk
dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus
senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai
manusia.

Hari Nelayan

Friday, April 6th, 2007

6 April merupakan hari penting bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan. Setidaknya
dengan adanya hari penting ini, ada secuil perhatian ataupun empati kepada
mereka. Karena selama ini bargaining
position
mereka lemah sehingga tingkat kesejahteraan tak kunjung membaik.

Beberapa orang
yang belum mengenal betul dunia perikanan menganggap bahwa orang yang berada di
pesisir pastilah nelayan. Anggapan itu tidaklah salah karena nelayan adalah
orang pesisir juga. Tetapi, tidak semua warga pesisir bisa disebut sebagai
nelayan karena nelayan adalah sebuah profesi mencari ikan di laut. Nelayan
hanya tahu bagaimana cara mendapatkan ikan di laut sedangkan untuk berapa
banyak uang yang didapat dari hasil melaut ditangani oleh istri nelayan atau
juragan.

Dari mengikuti
diskusi tentang Akar Kemiskinan Nelayan kemarin (5/4) di Koridor Timur Gedung A
FPi UB masih kesulitan mengurai akarnya. Lontaran kawan-kawan lebih cenderung
menyoalkan peran institusi pendidikan untuk bisa mengurangi kemiskinan nelayan.
Tetapi bagi nelayan sendiri untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yaitu
memperpendek rantai distribusi ke perusahaan.

Selama ini
nelayan terikat dengan supplier (pengamba/makelar)
dalam mendistribusilkan hasil tangkapannya. Akses ke perusahaan hanya dimiliki supplier sehingga permainan harga ikan
berada di supplier. Bagaimana kita
memutus rantai ini? Tidak mudah, kita harus menjadi supplier  dengan memberikan
harga ikan melebihi harga ikan di supplier
lain. Bagaimana?

Merdeka!!!

Merdeka!!!

Merdeka!!!

Nelayan…

Selamat Hari
Nelayan!

Utopia Brawijaya

Tuesday, April 3rd, 2007

Di Universitas Brawijaya
akhir-akhir ini gencar membicarakan pengalihan status Perguruan Tinggi Negeri
menjadi BHP (Badan Hukum Pendidikan). Perubahan status ini dilakukan dengan
dalih Good Management –mulai dari
struktur organisasis, kinerja, keuangan, hingga pendanaan. Sehingga dapat
meningkatkan etos kerja positif baik dikalangan dosen, pegawai, maupun
mahasiswa. Paper ini akan mencoba menjawab sejumlah pertanyaan menyangkut
mengapa “UB beralih status menjadi BHP”, dampak yang ditimbulkan terhadap
mahasiswa dan mengajukan beberapa rekomendasi pemecahan.

 

Kesiapan UB dalam BHP

Sampai saat ini UB sudah mengajukan
proposal pengajuan peralihan status dan menunggu RUU BHP disahkan. Di masa
menunggu inilah, UB sibuk mempersiapkan syarat-syarat yang harus dilakukan
untuk menuju BHP. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan UB baru-baru ini
disinyalir mendapat arahan dari DIKTI………selengkapnya coming soon