PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK
Saturday, April 28th, 2007Sebagai
suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi, menjadi
beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok
bahasan pokok yaitu filsafat teoritis
dan filsafat praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala
sesuatu yang ada sedangkan kelompok kedua
membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang
pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang yang transenden.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan
dibagi menjadi. dua kelompok yaitu etika
umum dan etika khusus.
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahass tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral
tertentu, atau bagaimana kita harus menggambil
sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan
manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan
manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi menjadi etika individu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap
manusia lain dalam
hidup
masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena
etika pada
pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan
predikat nilai "susila" dan
"tidak susila", "baik" dan "buruk".
Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat
yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak
susila. Sebenarnya etika
banyak
bertangkutan dengan Prinsip-prinsip
dasar pembenaran
dalam hubungan
dengan, tingkah laku
manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa
etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Filsafat diartikan sebagai ilmu tentang nilai-nilai. Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yang
artinya "keberhargaan‘ (Worth) atau
‘kebaikan (goodness),
dan kata kerja yang artinya
suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan
penilaian, (Frankena,229)
Didalam Dictionary of
Sosciology and
Related Sciences dikemukakan bahwa nilai
adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu
sendiri. Sesuatu itu mengandung nilai artinya ada sifat atau kualitas yang melekat
pada susuatu itu.
Suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu
dengan sesuatu yang lain, kemudian untuk
selanjutnya diambil keputusan.
Keputusan itu merupakan
keputusan nilai yang dapat menyatakan berguna
atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak
baik, indah atau tidak indah. Keputusan nilai yang dilakukan o1eh subjek penilai tentu berhubungan dengan unsur-unsur jasmani, akal, rasa, karsayang dan kepercayaan.
Sesuatu itu dikatakan bernilai apabila sesuatu itu berharga, berguna, benar, indah dan baik
Di
dalam nilai itu sendiri terkandung cita-cita, harapan-harapan, dambaan-dambaan dan keharusan. Maka nilai bermakna das Sollen, bukan das-Sein yang artinya bahwa
das Sollen harus menjelma menjadi das sein yang ideal harus menjadi real yang
bermakna normatif harus direalisasikan dalam perbuatan sehari-hari yang
merupakan fakta.
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam,
tergantung pada sudut pandang
dalam rangka penggolongan tersebut.
Notonagoro membagi
nilai menjadi tiga maacam, yaitu:
1) Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi
kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi
manusia.
2) Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan
kegiatan atau aktivitas.
3) Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohanimanusia nilai kerohanian ini dapat dibedakan atas empat macam yaitu :
a) Nilai kebenaran
b) Nilai keindahan
c) Nilai kebaikan
d) Nilai religius
Notonagoro berpendapat
bahwa nilai-nilai Pancasila tergolong nilai-nilai
kerokhanian,_tetapi nilai-nilai
kerokhanian yang mengakui adanya nilai material dan nilai vital. Dengan demikian nilai-nilai lain secara
lengkap dan harmonis,
baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan atau
nilai estetis, nilai kebaikan atau nilai moral, maupun nilai kesucian yang
sistematikaMaha Esa sebagai dasar sampai dengan sila Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia sebagai tujuan hirarkhis yang dimulai dari sila Ketuhanan yang (Darmodiharjo,1978).
Nilai
religius merupakan suatu
ni!ai yang tertinggi dan mutlak, artinya nilai religius tersebut heirarkhinya
di atas segala nilai yang ada dan tidak.dapat.di jastifikasi berdasarkan akal manusia karena pada tingkatan tertentu nilai tersebut
bersifat di atas dan di luar kemampuan
jangkauan akal pikir manusia.
Dalam kaitannya dengan devisiasi maka nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis:
a) Ni1ai Dasar
Nilai ini memiliki sifat abstrak artinya tidak dapat diamati
melalui indra manusia, namun dalam realisasinya ini berkaitan
dengan tingkah laku atau
segala aspek kehidupan manusia yang bersifat nyata namun nilai memiliki
nilai dasar, yaitu merupakan hakikat, esensi, intisari atau makna yang terdalam dari
nilai-nilai tersebut. Nilai dasar ini bersifat
universal karena
menyangkut hakikat kenyataan obyektif
segala sesuatu misalnya
hakikat Tuhan, manusia atau segala sesuatu lainnya. Apabila nilai
dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan, maka nilai tersebut bersifat mutlak karena hakikat Tuhan adalah kausa prima, sehingga segala sesuatu diciptakan berasal dari
Tuhan. Jika nilai dasar
itu berkaitan dengan hakikat manusia,
maka nilai-nilai tersebut bersumber
pada hakikat kodrat manusia
sehingga nilai-nilai dasar kemanusiaan itu
dijabarkan dalam norma hukum maka diistilahkan sebagai hak dasar. Hakikat nilai dasar itu berlandaskan pada hakikat sesuatu
benda, kuantitas, kualitas, aksi, relasi, ruang maupun waktu, sehingga nilai dasar dapat
disebut sebagai sumber norma pada gilirannya direalisasikan.dalam suatu kehidupan
yang bersifat praksis. Walaupun
dalam aspek praksis dapat berbeda-beda namun
secara sistematis tidak dapat berbeda-beda namun secara sistematis tidak dapat bertentangan dengan nilai dasar yang merupakan
sumber penjabaran norma serta
realisasai praksis tersebut.
b) Nilai Instrumental
Untuk dapat direalisasikan dalam suatu kehidupan
praksis maka nilai dasar
tersebut harus memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas. Nilai instrumental merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan
dapat diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut
berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka
suatu norma moral. Jika nilai instrumental itu berkaitan dengan
suatu organisasi ataupun negara maka nilai-nilai instrumental merupakan suatu arahan kebijaksanaan atau strategis
yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan
suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
c) Nilai praksis
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan
penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental
dalam suatu kehidupan yang nyata, sehingga nilai
praksis ini merupakan perwujudan
dari nilai instrumental namun
tidak bisa menyimpang atau bahkan tidak dapat bertentangan. Artinya oleh karena nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis itu merupakan suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang
dari sistem tersebut.
Sebagaimana
dijelaskan di atas bahwa nilai adalah kualitas dari suatu yang bermaanfaat
bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan,
alasan, atau motivasi., dalam
bersikapdan bertingkah laku baik disadari maupun tidak.
Nilai berbeda dengan fakta di
mana fakta dapat diobservasi melalui verifikasi empiris, sedangkan nilai bersifat
abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita , keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan internal
manusia. Nilai ini bersifat kongkrit yaitu
tidak dapat ditangkap dengan
indra manusia, dan nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif
manakala nilai tersebut diberikan oleh subjek dan bersifat objektif maka nilai tersebut telah melekat pada
sesuatu terlepas dari penilaian manusia.
Agar nilai
tersebut menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia,
maka perlu lebih dikongkritkan serta diformulasikan menjadi lebih objektif
sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara
kongkrit. Terdapat berbagai macam norma dan berbagai macam norma hukumlah yang
paling kuat keberlakuannya, karena dapat dipaksakan aleh suatu kekusaan
eksternal misalnya penguasa atau penegak hukum. Selanjutnya nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan
maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Adapun di pihak lain etika adalah
suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral
tersebut (Krammer, 1988 dalam Darmodihardjo, 1996). Menurut De Vos (1987),
bahwa etika dapat diartikan sebagai ilmu
pengetahuan tentang kesusilaan yaitu pengertian moral, sehingga etika pada hakikatnya adalah sebagai
ilmu pengetahuan yang membahas tentang
prinsip-prinsip moralitas.
Ajaran moral sebagai buku petunjuk tentang bagaimana kita memperlakukan sebuah
mobil dengan baik sedangkan etika
memberikan pengertian pada kita tentang struktur dan teknologi mobil
itu sendiri.
Etika Politik
Filsafat teoretis
membahas tentang makna hakiki segala
sesuatu antara lain: manusia, alam.
benda fisik, pengetahuan
bahkan tentang hakikat yang transenden. Dalam hubungan ini filsafat teoritis pada
akhirnya sebagai sumber.Pengembangan ha1-hal yang bersifat praksis termasuk ilmu pengetahuan dan teknologi. Filsafat
praksis sebagai bidang kedua
yang membahas dan mempertanyakan
aspek praksis dalam kehidupan manusia
yaitu etika yang mempertanyakan dan membahas tanggung jawab dan kewajiban manusia
dalam hubungannya dengan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara lingkungan alam serta
terhadap Tuhannya (Suseno, 1987)
Pengelompokan etika
sebagaimana dibahas di muka dibedakan atas etika umum dan etika
khusus. Etika umum membahas prinsip-prinsip
dasar bagi segenap tindakan manusia, sedangkan ertika khusus membahas prinsip-prinsip
dalam hubungannya dengan kewajiban ma,nusia
dalam pelbagai lingkup kehidupannya. Etika khusus dibedakan menjadi pertama etika individu yang membahas tentang kewajiban manusia sebagai individu terhadap dirinya sendiri serta melalui suara hati
terhadap Tuhannya, dan kedua
- etika sosial membahas kewajiban serta norma-norma moral
yang , seharusnya
dipatuhi dalam hubungan dengan sesama manusia. masyarakat, bangsa dan
negara. Etika sosial memuat banyak etika yang khusus mengenai wilayah-wilayah
kehidupan manusia tertentu, misalnya etika keluarga, etika profesi, etika lingkungan, etika pendidikan, etika seksual dan termasuk juga etika
politik yang menyangkut dimensi politis manusia.
Dalam suatu
masyarakat negara yang demikian ini maka seseorang yang baik secara yang baik
secara moral kemanusiaan akan dipandang tidak baik menurut negara serta
masyarakat otoriter, karena tidak dapat hidup sesuai dengan aturan yang buruk
dalam suatu masyarakat negara. Oleh karena itu aktualisasi etika politik harus
senantiasa mendasarkan kepada ukuran harkat dan martabat manusia sebagai
manusia.